Pada tanggal 29 Maret 2022 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman resminya www.pajak.go.id menerbitkan pengumuman bahwa penggunaan e-SPT dibuka kembali sebagai platform saluran pelaporan SPT Tahunan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik. Disamping penggunaan e-Form, DJP membuka kembali saluran pelaporan e-SPT ini secara resmi pada hari Senin, 28 Maret 2022.
Sesuai fungsinya, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login pada https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.
DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidak nyamanan yang ditimbulkan serta meminta Wajib Pajak untuk memaklumi hal tersebut.